“Tiket pesawat perintis tarifnya ditetapkan Kemenhub. Untuk reguler, tarifnya dibatasi TDR. Yang tidak bisa kami tetapkan adalah tarif pesawat charter,” kata Lukman.

Ia juga menyoroti kondisi darurat bencana yang membuat frekuensi penerbangan perintis dan reguler menurun.
Akibatnya, sebagian masyarakat memilih layanan charter sebagai alternatif, meski tarifnya tidak berada dalam pengawasan pemerintah.
“Penerbangan perintis dan reguler tidak tersedia setiap hari di masa bencana. Jadi ada yang memilih charter, dan tarif ini memang tidak bisa kami awasi,” jelasnya.
Dengan penjelasan ini, Kemenhub menegaskan kembali bahwa harga tinggi yang viral tersebut murni berasal dari mekanisme charter, bukan karena pelanggaran tarif penerbangan reguler.






