Uncategorized

Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Paslon 02 Attang-Annida, Bawaslu Kota Bogor Panggil Pelapor

×

Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Paslon 02 Attang-Annida, Bawaslu Kota Bogor Panggil Pelapor

Sebarkan artikel ini

INFOLADISHA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor tindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kampanye paslon nomor urut 02 Atang-Annida oleh Gabungan Mahasiswa Persaudaraan Etnis Nusantara (Gama Pena).

Ketua Bawaslu Kota Bogor Herdiyatna mengatakan, Gama Pena telah melakukan dua kali pelaporan kepada pihak Bawaslu.

Namun, kata dia, pada pelaporan pertama dikembalikan untuk direvisi lantaran berkas laporan dinyatakan belum lengkap.

Pihak Gama Pena kembali melaporkan untuk kali kedua pada Jum’at, 8 November 2024 setelah dilakukan revisi.

“Nah ini yang kedua, setelah laporan pertama kita mintakan untuk dilengkapi. Dan hari ini (Senin 11/11/2024) kami (Sentra Gakkumdu) memanggil pihak pelapor untuk menyampaikan klarifikasinya terkait dugaan pelanggaran tersebut,” ungkap Herdiyatna, Senin (11/11/2024)

BACA JUGA : 7 Tips Sederhana Agar Kulit Cerah dan Awet Muda

Menurutnya berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dan Nomor 9 Tahun 2024, pihaknya harus segera menindaklanjuti pelaporan yang sudah dinyatakan lengkap tersebut tidak lebih dari 3 hari.

“Terhitung dari saat pelapor melaporkan adanya dugaan pelanggaran salah satu paslon tersebut setelah berkas dinyatakan lengkap,” lanjutnya.

Secara teknis, sambung Herdiyatna, untuk menguji kebenaran adanya dugaan pelanggaran tersebut pihaknya memanggil para pihak (pelapor dan terlapor) guna menyampaikan larifikasinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *