“Kalau untuk pelapor tidak lebih dari tiga hari, sedangkan untuk terlapor akan kita panggil dengan penyesuaian jadwal namun tidak melebih batas waktu14 hari,” sambungnya.

Perihal pemeriksaan kecukupan alat bukti adanya dugaan tindak pidana kampanye pilkada, dijelaskan Herdiyatna, pihak bawaslu tidak sendiri namun melibatkan pihak Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Diberitakan sebelumnya, Ketua Gama Pena Desta Lesmana melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Nomor Urut 02 Atang-Annida.
Paslon Atang-Annida dituding telah melakukan kampanye di tempat Ibadah dengan membagikan makanan dan minuman berstiker Paslon tersebut.





