“Mulai hari ini, tidak boleh ada lagi pengamen yang mengganggu para penumpang di angkot. Jadi, mohon kepada semua pihak, kita ingin kembali mengkondisikan Kota Bogor,” tegasnya.

Untuk melakukan pemberantasan premanisme ini, ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu praktik-praktik premanisme yang akan diberantas dan identifikasi siapa saja yang harus ditindak.
“Buru pelakunya. Tidak boleh lagi ada praktik-praktik seperti mengamen di atas angkot atau nongkrong di titik tertentu yang mengganggu penumpang dan masyarakat. Kita akan menciptakan kondusivitas wilayah, meningkatkan perekonomian, serta melakukan langkah konkret dengan membongkar tempat-tempat rawan yang dijadikan pangkalan,” ujarnya.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin bersama jajaran Satpol PP gencar melakukan razia penjualan minuman keras atau miras, termasuk membongkar bangunan liar yang menjual miras ilegal. Total ada 23 bangunan liar yang dibongkar, dimana lima di antaranya diketahui menjual minuman keras (miras).





