Info Daerah

UMP Jawa Barat 2026 Naik 5,77 Persen, Segini Angka Resminya

×

UMP Jawa Barat 2026 Naik 5,77 Persen, Segini Angka Resminya

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto: Humas Jabar)

INFOLADISHA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026.

Penetapan ini dikonfirmasi langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada Rabu (24/12/2025).

Dalam ketetapan tersebut, UMP Jawa Barat 2026 dipatok sebesar Rp 2.317.601.

Angka ini mengalami kenaikan Rp 126.363 atau sekitar 5,77 persen dibandingkan UMP 2025 yang berada di angka Rp 2.191.238.

“Kenaikan untuk provinsi sudah ditetapkan sebesar 5,77 persen,” ujar Dedi Mulyadi saat memberikan keterangan pers.

Dedi menjelaskan, penentuan UMP dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Tidak hanya soal peningkatan kesejahteraan pekerja, tetapi juga keberlanjutan dunia usaha dan kondisi ekonomi daerah.

Menurutnya, pemerintah mengambil posisi tengah agar kebijakan upah tetap adil dan realistis bagi semua pihak.

Keseimbangan antara kepentingan buruh dan pelaku usaha disebut menjadi kunci dalam penetapan UMP tahun depan.

“Kita harus mengambil jalan tengah yang akomodatif terhadap kepentingan pekerja atau buruh, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan ekonomi dan dunia usaha agar tetap berkembang,” jelasnya.

Sementara itu, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat, Pemprov belum dapat mengumumkannya.

Penetapan UMK masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur yang hingga kini belum disahkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *