Info Bisnis

Utang Pinjol Hangus Setelah 90 Hari? Jangan Salah Kaprah, Ini yang Justru Terjadi

90
×

Utang Pinjol Hangus Setelah 90 Hari? Jangan Salah Kaprah, Ini yang Justru Terjadi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. (Freepik)

INFOLADISHA – Anggapan bahwa utang pinjaman online otomatis lenyap setelah 90 hari gagal bayar masih dipercaya banyak orang. Sayangnya, ini bukan cerita dengan akhir bahagia.

Fakta di lapangan justru kebalikannya, lewat 90 hari, masalah baru benar-benar dimulai.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari kalender akan tercatat sebagai kredit macet atau dikenal dengan status TWP 90.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022. Artinya, utang tidak hangus, malah resmi masuk kategori bermasalah.

Begitu status kredit macet melekat, kewajiban membayar utang tetap berlaku penuh.

Penyelenggara pinjol bahkan berhak menempuh jalur hukum jika debitur tak kunjung menyelesaikan kewajibannya.

Masalahnya tidak berhenti di situ. Nasabah gagal bayar juga akan dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Dampaknya cukup panjang: nama tercatat dalam daftar hitam dan peluang mengajukan kredit ke bank atau lembaga keuangan lain nyaris tertutup.

Soal bunga, jangan berharap waktu bekerja untuk debitur. Bunga tetap berjalan sesuai ketentuan.

Untuk pinjol konsumtif legal, OJK menetapkan bunga maksimal 0,4 persen per hari untuk tenor di bawah 30 hari.

Sementara pinjaman produktif bisa dikenakan bunga antara 12 hingga 24 persen per tahun. Semakin lama menunggak, semakin berat bebannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *