Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengingatkan agar masyarakat tidak memilih diam saat kesulitan membayar.
“Kalau tidak mau ketemu debt collector ya bayar kewajibannya. Kalau memang tidak bisa, lebih baik proaktif ajukan restrukturisasi,” ujar perempuan yang akrab disapa Kiki itu.
Namun, OJK juga memberi garis tegas. Konsumen yang sengaja tidak membayar dan beritikad buruk tidak akan mendapat perlindungan.
Meski utang pinjol tidak mengenal istilah hangus, cara penagihan tetap dibatasi aturan.
Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62 mewajibkan penagihan dilakukan sesuai norma dan tidak merendahkan martabat konsumen.
Debt collector dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, atau tindakan mempermalukan.
Penagihan hanya boleh dilakukan Senin hingga Sabtu, pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat, di alamat domisili konsumen.
Penagihan di luar waktu dan tempat tersebut hanya bisa dilakukan dengan persetujuan konsumen.
Kiki kembali mengingatkan bahwa perlindungan konsumen harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab membayar utang.
Jika kondisi keuangan belum memungkinkan, jalan terbaik adalah mengajukan restrukturisasi sejak awal, meski keputusan akhirnya tetap berada di tangan perusahaan keuangan.





