Beberapa jemaah bahkan sudah menyetor ratusan juta hingga miliaran rupiah.
“Kalau berangkat pun, status mereka bisa ilegal. Jika tertangkap otoritas Saudi, mereka bukan hanya gagal haji, tapi bisa dilarang masuk kembali selama bertahun-tahun,” lanjut Mustolih.

Ia mendorong adanya pengaturan tegas terhadap jalur furoda dalam revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah agar calon jemaah terlindungi dan travel nakal bisa ditindak tegas.
Wakil Kepala BP Haji dan Sekretaris Amirul Hajj RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa visa furoda memang tidak akan keluar tahun ini.
Ia meminta masyarakat tidak percaya pada travel yang masih menjanjikan pemberangkatan lewat jalur tersebut.
“Sudah dipastikan Kerajaan Saudi tidak menerbitkan visa furoda tahun ini. Jangan mudah tertipu janji-janji manis di saat mendekati puncak haji,” tegas Dahnil.
Ia menyebut langkah ini diambil Saudi untuk menertibkan pelaksanaan ibadah haji yang semakin kompleks tiap tahunnya.
BP Haji, lanjutnya, mendukung penuh kebijakan ketat tersebut sebagai bagian dari pembenahan sistem haji global.
Mustolih menegaskan bahwa jemaah yang gagal berangkat melalui furoda berhak mendapat solusi dari pihak travel.
Beberapa opsi yang bisa ditawarkan adalah pengembalian uang (refund), penjadwalan ulang (reschedule), atau pengalihan ke jalur haji khusus.





