“Oleh karena itu, dengan 170 wilayah saja, ini sudah menggambarkan bagaimana pelanggaran netralitas ASN bisa terjadi di berbagai daerah,” ujarnya.
Bagja menambahkan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan, baik dalam menyebarluaskan informasi maupun mengerahkan seluruh kemampuan pemangku kepentingan dalam menjaga netralitas ASN.
“Kerja sama ini diharapkan dapat menjaga netralitas ASN agar aparat tetap menjalankan fungsi pelayanan publiknya, tidak terganggu dengan tahapan Pilkada. ASN juga perlu memahami posisinya, di mana mereka boleh memilih, tetapi tidak boleh berkampanye. Inilah yang kami harapkan dapat disosialisasikan bersama,” kata Bagja.





