INFOLADISHA – Penggunaan aplikasi pesan instan oleh anak semakin meningkat seiring meluasnya kepemilikan gawai dalam keluarga.
Kondisi ini mendorong perhatian baru terhadap keamanan digital serta peran orang tua dalam mengawasi aktivitas komunikasi anak di internet.
Menanggapi kebutuhan tersebut, WhatsApp mulai memperkenalkan skema akun yang dikelola orang tua bagi anak berusia 10 hingga 12 tahun.
Fitur ini dirancang agar anak tetap dapat menggunakan layanan pesan instan dengan batasan yang ditentukan oleh orang tua atau wali.
Dalam pengumuman resminya, WhatsApp menyebut orang tua dapat menyiapkan akun anak menggunakan perangkat keluarga.
Proses pengaturan dilakukan melalui dua ponsel, yakni perangkat yang digunakan anak serta ponsel milik orang tua yang berfungsi sebagai pengendali utama akun.
Setelah akun aktif, orang tua memiliki akses untuk menentukan siapa saja yang boleh menghubungi anak. Mereka juga dapat mengatur grup yang boleh diikuti serta meninjau permintaan pesan dari nomor yang tidak dikenal.
Pengaturan pengawasan ini dilindungi dengan PIN khusus pada perangkat orang tua.
Dengan mekanisme tersebut, hanya wali yang dapat mengubah pengaturan privasi atau batasan komunikasi dalam akun anak.
Meski terdapat kontrol tambahan, WhatsApp menegaskan bahwa percakapan tetap dilindungi sistem enkripsi end to end.





