Berita

Zakat Fitrah 2026 di Jabar Resmi Ditetapkan, Ada yang Rp32.500 Ada Juga Rp50 Ribu

×

Zakat Fitrah 2026 di Jabar Resmi Ditetapkan, Ada yang Rp32.500 Ada Juga Rp50 Ribu

Sebarkan artikel ini

INFOLADISHA — Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah 1447 Hijriah atau 2026 Masehi untuk 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Nilainya bervariasi, mulai dari Rp32.500 hingga Rp50 ribu per jiwa, mengikuti harga beras di masing-masing daerah.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 085/BAZNAS-JABAR/III/2026.

Dalam ketentuan tersebut, zakat fitrah tetap ditunaikan sebesar 2,5 kilogram beras atau setara 3,5 liter beras per orang.

Bagi yang memilih membayar dengan uang, besarannya disesuaikan dengan harga beras konsumsi di wilayahnya.

Di lingkungan Baznas Jabar, nominal zakat fitrah ditetapkan Rp40 ribu per jiwa.

Sementara itu, Kota Bandung mematok Rp42.500, Kabupaten Bandung Rp37.500, Kabupaten Bandung Barat Rp40.500, dan Kota Cimahi Rp40 ribu.

Untuk angka tertinggi, Kota Bekasi dan Kabupaten Cianjur menetapkan Rp50 ribu per jiwa. Sedangkan yang terendah berada di Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar, yakni Rp32.500.

Kepala Divisi Pengumpulan Baznas Provinsi Jawa Barat, Yuyun, menyebut perbedaan nominal antarwilayah merupakan hal wajar.

Menurutnya, penentuan dilakukan dengan mempertimbangkan harga riil beras di pasar serta kualitas beras yang umum dikonsumsi masyarakat setempat.

“Karena mengikuti harga real pasar setempat dan juga mengikuti kualitas beras rata-rata konsumsi masyarakatnya. Nanti juga ada berdasarkan survei harga resminya juga ada,” ujar Yuyun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *