Di tingkat nasional, Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia menetapkan zakat fitrah 2026 sebesar Rp50 ribu per jiwa atau setara 2,5 kilogram beras premium.
Ketua Baznas RI, Noor Achmad, menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah melalui kajian menyeluruh dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.
Selain zakat fitrah, Baznas RI juga menetapkan besaran fidyah Rp65 ribu per jiwa per hari.
Dengan keputusan ini, masyarakat di Jawa Barat diharapkan dapat menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan wilayahnya masing-masing.
Selisih nominal antar daerah mungkin terasa berbeda, tetapi substansinya tetap sama, memastikan kewajiban ibadah terpenuhi dan distribusi manfaat tepat sasaran menjelang Idulfitri.





