Meski pembangunan dihentikan, aktivitas peternakan yang sudah telanjur berjalan masih diperbolehkan beroperasi.
Baca Juga: Di Balik Hunian Mewah Lapas Cibinong: Dibangun Warga Binaan, Tak Masuk Aset Negara
Penghentian sementara berlaku terhadap kegiatan pembangunan hingga proses perizinan dinyatakan lengkap.
Dengan demikian, penyegelan tidak menghentikan seluruh aktivitas peternakan, melainkan menjadi langkah penertiban terhadap bangunan yang belum memenuhi kelengkapan PBG.





