BeritaBogor

5 Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan Usai Sidak Ombudsman, Kemenimipas Selidiki Barang yang Hilang dari Lokasi

×

5 Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan Usai Sidak Ombudsman, Kemenimipas Selidiki Barang yang Hilang dari Lokasi

Sebarkan artikel ini

Rudi menyebut pemeriksaan dilakukan secara langsung di sejumlah lokasi di lingkungan lapas.

Tim mendatangi kawasan rumah dinas, tempat pembuangan sampah, Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), guest house, hingga blok hunian warga binaan.

Langkah tersebut dilakukan atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dengan melibatkan Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Sanksi Menanti Jika Terbukti Melanggar

Penonaktifan lima pejabat tersebut bersifat sementara selama proses pemeriksaan berlangsung. Kemenimipas menyatakan sanksi akan diberikan apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran.

Sanksi dapat mengacu pada ketentuan mengenai kode etik, kode perilaku, maupun disiplin aparatur sipil negara.

Salah satu aturan yang menjadi rujukan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Rudi mengatakan pemeriksaan masih terus berkembang dan dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang lengkap mengenai kondisi di Lapas Cibinong.

“Pemeriksaan terus berkembang. Kalau bisa lebih cepat juga lebih baik. Yang penting lebih lengkap dan lebih menyeluruh,” kata Rudi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *