INFOLADISHA – Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan Meta telah memenuhi kewajiban perlindungan anak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Di saat yang sama, pemerintah mulai memperketat langkah terhadap platform digital lain yang belum sepenuhnya menyesuaikan diri dengan aturan tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut kepatuhan Meta sebagai contoh konkret bahwa regulasi bisa langsung berdampak pada keamanan anak di ruang digital.
Ia mengatakan platform yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads itu telah menyelaraskan fitur dan layanan dengan ketentuan hukum di Indonesia.
Meta diketahui menetapkan batas usia minimum 16 tahun serta menyesuaikan kebijakan komunitas di seluruh layanannya.
Baca Juga: AI Makin Tak Terkendali, Pemerintah Ngebut Siapkan Aturan Ketat untuk Redam Risiko
Komitmen tersebut disampaikan melalui perwakilan hukum dan pimpinan kebijakan publik regional Asia Pasifik, lalu diverifikasi pemerintah.
Menurut Meutya, kepatuhan ini bukan sekadar urusan teknis.
Ia menekankan bahwa perlindungan anak bergantung pada keseriusan platform dalam menjalankan tanggung jawabnya dan menghormati hukum nasional.
Pemerintah menilai langkah tersebut berpotensi menekan paparan konten berisiko bagi anak secara signifikan.




