INFOLADISHA – Pemerintah tengah mengkaji aturan baru yang mewajibkan pengguna media sosial mencantumkan nomor telepon seluler saat membuat akun.
Kebijakan itu kini masih dibahas lewat konsultasi publik oleh Kementerian Komunikasi dan Digital atau Kemkomdigi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan langkah tersebut disiapkan untuk memperjelas identitas pengguna media sosial sekaligus meningkatkan tanggung jawab terhadap konten yang diunggah.
“Ini yang sedang kita godok dengan konsultasi publik tentunya agar bagaimana orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas,” kata Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 18 Mei.
Menurut Meutya, selama ini nomor telepon saat pendaftaran akun media sosial masih bersifat opsional.
Baca Juga: Makanan yang Sering Dikonsumsi Sehari Hari Ini Ternyata Bisa Merusak Tubuh Perlahan
Padahal, identitas yang lebih jelas dinilai penting untuk menekan penyebaran hoaks, ujaran kebencian, hingga penyalahgunaan teknologi digital seperti deepfake.
Selain aturan nomor telepon, Kemkomdigi juga memperkuat sistem identitas digital melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik atau PSrE yang telah terverifikasi.
Upaya itu disebut menjadi bagian dari penguatan ketahanan nasional di ruang digital.




