INFOLADISHA – Penjualan rokok tanpa pita cukai kembali terungkap di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor.
Polisi mengamankan seorang penjual bersama ratusan bungkus rokok ilegal dari sebuah warung kelontong di Kelurahan Cibinong.
Kapolsek Cibinong, Kompol Jony Handoko, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran rokok tanpa cukai di wilayah tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan barang bukti di lokasi yang dimaksud.
“Ditemukan di warung kelontong di Kelurahan Cibinong,” kata Jony, Senin, 13 April 2026.
Baca Juga: Parkir Liar di Pakansari Mulai Terkendali, Pemkab Bogor Siapkan Sanksi Lebih Tegas
Dari hasil pemeriksaan di tempat, polisi mendapati sekitar 100 bungkus rokok dari berbagai merek yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi.
Penjual beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Polsek Cibinong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah proses awal selesai, kasus tersebut dilimpahkan ke penyidik Bea Cukai Bogor untuk penanganan lanjutan sesuai kewenangan.
“Pelaku hari ini diserahkan ke kantor Bea dan Cukai Kota Bogor,” ujar Jony.
Penindakan ini menambah daftar temuan peredaran rokok ilegal di wilayah Bogor yang masih marak, meski pengawasan terus dilakukan.





