INFOLADISHA – Upaya pengetatan perlindungan anak di ruang digital mulai menunjukkan hasil, meski belum merata di semua platform.
Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan Roblox masih belum memenuhi ketentuan regulasi di Indonesia, sementara TikTok justru melangkah lebih jauh dengan menindak ratusan ribu akun anak.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan Roblox memang telah melakukan sejumlah penyesuaian global, termasuk pembaruan fitur perlindungan anak dari kantor pusatnya di Amerika Serikat.
Namun perubahan itu dinilai belum cukup untuk memenuhi aturan dalam PP TUNAS.
“Masih ada celah yang memungkinkan komunikasi dengan orang tak dikenal,” kata Meutya, Kamis 14 April.
Baca Juga: Batuk Tak Kunjung Sembuh? Ini Minuman Alami yang Bisa Jadi Andalan di Rumah
Celah tersebut menjadi perhatian utama pemerintah karena berpotensi membuka risiko interaksi yang tidak aman bagi pengguna anak.
Atas dasar itu, Roblox hingga kini belum bisa dikategorikan sebagai platform yang patuh terhadap regulasi perlindungan anak di Indonesia.
Pemerintah bahkan menyatakan belum dapat menerima proposal kepatuhan yang diajukan Roblox, meski platform tersebut telah melakukan berbagai penyesuaian.
Di sisi lain, TikTok justru menjadi contoh awal implementasi kebijakan.
Hingga 10 April 2026, platform tersebut telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun pengguna di bawah usia 16 tahun di Indonesia.




