Langkah ini merupakan bagian dari penerapan PP TUNAS yang mengatur batas usia minimum pengguna serta kewajiban platform dalam menjaga keamanan anak di ruang digital.
Baca Juga: Bukan Soal Gaji, Ini 11 Cara Biar Keuangan Tetap Aman Setiap Bulan
TikTok juga telah menyampaikan komitmen resmi kepada pemerintah, termasuk publikasi batas usia minimum melalui pusat bantuannya.
Menurut Meutya, langkah TikTok menjadi sinyal positif sekaligus dorongan bagi platform lain untuk melakukan hal serupa.
Ia menyebut perlindungan anak di dunia digital bukan sekadar kebijakan opsional, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi seluruh penyelenggara sistem elektronik.
Sejumlah platform lain seperti X, Bigo Live, serta layanan milik Meta yang mencakup Instagram, Threads, dan Facebook telah lebih dulu menyatakan kepatuhan terhadap aturan tersebut.
Pemerintah menegaskan akan terus memantau dan mengevaluasi implementasi kebijakan ini secara berkala.
Platform yang belum memenuhi ketentuan diminta segera menyesuaikan diri, sebelum langkah penegakan lebih lanjut diambil.




