INFOLADISHA – Pemerintah mengumumkan YouTube resmi mengikuti aturan baru perlindungan anak di ruang digital.
Platform milik Google itu kini membatasi akses pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia, termasuk penonaktifan akun secara bertahap.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan YouTube telah menyerahkan surat kepatuhan kepada Kementerian Komdigi.
Dokumen tersebut diterima langsung Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital.
“Pemerintah mengapresiasi karena YouTube yang berada di bawah Google sudah menyampaikan surat kepatuhan,” ujar Meutya, Rabu 22 April.
Baca Juga: Cara Biar Mesin Mobil Tak Gampang Overheat, Banyak Pengemudi Baru Sadar Saat Terlambat
Langkah ini menjadi tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Regulasi itu mulai berlaku sejak 28 Maret 2026.
Karena rupanya internet akhirnya butuh pagar setelah terlalu lama dibiarkan liar.
Menurut Meutya, komitmen YouTube terlihat dari pembaruan kebijakan komunitas mereka.
Dalam aturan terbaru, platform tersebut tidak lagi mengizinkan akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun.
Tak berhenti di sana, YouTube juga menyampaikan akan menonaktifkan akun pengguna di bawah usia tersebut secara bertahap.





