Bogor

Kasus Gadai SK di Satpol PP Kota Bogor Berujung Sanksi, Dua ASN Turun Jabatan

×

Kasus Gadai SK di Satpol PP Kota Bogor Berujung Sanksi, Dua ASN Turun Jabatan

Sebarkan artikel ini

INFOLADISHA – Kasus utang piutang yang menyeret Aparatur Sipil Negara di lingkungan Satpol PP Kota Bogor memasuki fase baru.

Dua pegawai telah dijatuhi sanksi disiplin berupa penurunan jabatan, sementara satu lainnya masih menunggu keputusan lanjutan.

Kepala BKPSDM Kota Bogor Dani Rahadian menyebut dua ASN yang sudah dikenai sanksi adalah E dan D.

E sebelumnya menjabat sebagai Kasubag Umpeg kini diturunkan menjadi staf pelaksana.

D yang semula menjabat sebagai Bendahara Gaji juga mengalami penurunan menjadi pelaksana dengan grade jabatan lebih rendah.

Baca Juga: Kasus Gadai SK Satpol PP Kota Bogor Terkuak, Inspektorat Sebut Uang Dipakai Investasi dan Usaha

“Kalau E turun ke staf pelaksana, kalau D menjadi pelaksana turun grade kelas jabatannya,” ujar Dani.

Proses penjatuhan sanksi terhadap satu ASN lainnya berinisial IJ belum rampung.

IJ yang menjabat sebagai Kasubag Keuangan masih dalam tahap penguatan alasan hukuman disiplin setelah sebelumnya diminta perbaikan oleh Badan Kepegawaian Negara.

Menurut Dani, revisi berita acara pemeriksaan untuk IJ sudah selesai, namun masih menunggu tanda tangan tim pemeriksa sebelum kembali diajukan ke BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis.

“Setelah itu diajukan lagi perteknya ke BKN, jadi tidak mudah untuk memberikan hukuman disiplin, terutama yang berat,” kata Dani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *