Baca Juga: Skandal Gadai SK Satpol PP Bogor Meluas, Korban Bertambah dan Kerugian Capai Rp1,3 Miliar
Meski nantinya pertimbangan teknis dari BKN keluar, sanksi terhadap IJ belum bisa langsung dijatuhkan.
Sebagai terlapor, IJ masih memiliki hak untuk mengajukan banding dalam waktu 15 hari.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah anggota internal Satpol PP Kota Bogor yang mengaku menjadi korban mengunggah persoalan tersebut ke media sosial.
IJ diduga menggadaikan surat keputusan anggota dengan alasan untuk kebutuhan operasional kantor.
Sebanyak 14 anggota disebut ikut terbujuk, dengan total kerugian mencapai Rp1,3 miliar.
Kasus ini masih bergulir dan proses disiplin terhadap pihak terkait belum sepenuhnya selesai.





