INFOLADISHA – Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso (STS) menyoroti pernyataan Ketua Harian DPP PSI, Ahmad Ali, bahwa partai tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Sekretaris Dewan Pembina PSI Grace Natali.
Grace dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh 40 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam terkait kasus dugaan pemotongan video ceramah Wapres ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) yang dinilai dapat mengancam kerukunan umat beragama.
Sugeng menyampaikan sikap kerasnya atas pernyataan tersebut yang dianggapnya tidak tepat dan mengecewakan. Karena Grace, kata dia, dilaporkan atas dugaan tindak pidana yang belum tentu bersalah dan bukan perkara korupsi.
Baca Juga : Ribuan Warga Sambut Kirab Budaya Tatar Sunda di Bogor, KDM dan Mahkota Binokasih Curi Perhatian
“Pernyataan ini menurut saya tidak tepat, sangat disayangkan. Dan menurut saya justru kecewa dengan pernyataan ini,” kata Sugeng di Bogor, Sabtu (9/5/2026).
Ia menyatakan, bahwa kasus tersebut bukanlah perkara yang memalukan, namun lebih kepada persoalan sudut pandang, bila benar Grace menyatakan hal tersebut. Namun hingga kini belum ada klarifikasi dari Grace sendiri mengenai apa yang dituduhkan.
Dijelaskan Sugeng, instrumen hukum internasional tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan juga hukum nasional bahwa akses atas keadilan atau pemberian bantuan hukum untuk mendapatkan keadilan, itu adalah hak yang dijamin oleh undang undang.





