“Mengapa kemudian PSI kesannya menjadi menjauh atau tidak memberikan bantuan hukum. Apalagi di PSI ada tim bantuan hukum,” ujarnya.
Baca Juga : Bonus Rp100 Juta Menanti di Bogor Run 2026, Rekornas Half Marathon Diburu
Sugeng mengingatkan, bahwa Grace bukan saja sebagai kader tapi merupakan salah satu pendiri PSI dengan basis massa yang besar.
“Oleh karena itu menurut saya, Pak Ahmad Ali harus memberikan bantuan hukum, meralat ucapanya lah. Supaya partai memberikan bantuan hukum kepada Grace, diminta atau tidak diminta,” ucapnya.
Sugeng pun kembali menyatakan kekecewaannya atas pernyataan Ahmad Ali yang menurutnya, pendiri partai saja tidak bisa mendapatkan bantuan hukum, ia berpikir bagaimana dengan kader yang lain.
“Saya sebagai anggota PSI yang masuk 2019, merasa kecewa dengan pernyataan Ketua Harian ini (Ahmad Ali). Jadi sebelum kita tahu benar atau salahnya hak konstitusional Grace sebagai anggota harus diberikan bantuan hukum,” tegasnya.
Sugeng berharap Kaesang Pangarep selaku Ketua Umum harus cukup bijaksana untuk segera mengambil alih isu tersebut dengan memberikan bantuan hukum kepada Grace Natali. (Herman)





