INFOLADISHA – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor memberlakukan program penghapusan denda Pajak Bumi Bangunan sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) pada periode Juni-Agustus 2024.
Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Andri Hadian mengatakan program penghapusan denda PBB-P2 ini berlaku untuk periode pembayaran 1 Juni hingga 31 Agustus 2024 untuk tahun pajak hingga 2023.
Program relaksasi pajak daerah ini menjadi salah satu upaya Bappenda Kabupaten Bogor dalam memaksimalkan pendapatan daerah.
Baca Juga: Syarifah Sofiah Rayakan HJB dan Club Foot Day Bersama 32 Anak Penderita Kaki Pengkor
Tak hanya itu, program ini juga sekaligus untuk memeriahkan Hari Jadi ke-542 Bogor (HJB).
Andri Hadian menuturkan melalui program ini warga yang membayar PBB-P2 di tanggal tersebut tidak dikenakan denda dan hanya membayar pajak pokoknya saja.
“Pemkab Bogor memberikan Relaksasi Pajak Daerah berupa Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2 untuk tahun pajak sampai dengan 2023. Ini berlaku dalam periode pembayaran 1 Juni hingga 31 Agustus 2024,” katanya.
Ia meminta para wajib pajak memanfaatkan dengan baik program penghapusan denda PBB-P2 ini.
“Program ini diharapkan meningkatkan minat dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak,” tutupnya.





Respon (2)