BogorInfo Daerah

Bayar PBB-P2 Sekarang Bebas Denda Pajak Tertunggak, Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini!

×

Bayar PBB-P2 Sekarang Bebas Denda Pajak Tertunggak, Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini!

Sebarkan artikel ini
Bappenda Kabupaten Bogor memberlakukan program penghapusan denda Pajak Bumi Bangunan sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2). Foto: Pemkab Bogor
Bappenda Kabupaten Bogor memberlakukan program penghapusan denda Pajak Bumi Bangunan sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2). Foto: Pemkab Bogor

INFOLADISHA – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor memberlakukan program penghapusan denda Pajak Bumi Bangunan sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) pada periode Juni-Agustus 2024.

Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Andri Hadian mengatakan program penghapusan denda PBB-P2 ini berlaku untuk periode pembayaran 1 Juni hingga 31 Agustus 2024 untuk tahun pajak hingga 2023.

Program relaksasi pajak daerah ini menjadi salah satu upaya Bappenda Kabupaten Bogor dalam memaksimalkan pendapatan daerah.

Baca Juga: Syarifah Sofiah Rayakan HJB dan Club Foot Day Bersama 32 Anak Penderita Kaki Pengkor

Tak hanya itu, program ini juga sekaligus untuk memeriahkan Hari Jadi ke-542 Bogor (HJB).

Andri Hadian menuturkan melalui program ini warga yang membayar PBB-P2 di tanggal tersebut tidak dikenakan denda dan hanya membayar pajak pokoknya saja.

“Pemkab Bogor memberikan Relaksasi Pajak Daerah berupa Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2 untuk tahun pajak sampai dengan 2023. Ini berlaku dalam periode pembayaran 1 Juni hingga 31 Agustus 2024,” katanya.

Ia meminta para wajib pajak memanfaatkan dengan baik program penghapusan denda PBB-P2 ini.

“Program ini diharapkan meningkatkan minat dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak,” tutupnya.

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *