Bogor

Damai Tak Hentikan Proses Hukum, Kasus Bocah Tewas Digigit Anjing Pemburu Tetap Disidangkan

×

Damai Tak Hentikan Proses Hukum, Kasus Bocah Tewas Digigit Anjing Pemburu Tetap Disidangkan

Sebarkan artikel ini

INFOLADISHA – Kesepakatan damai antara pemilik anjing pemburu dan keluarga bocah yang tewas akibat serangan anjing tidak menghentikan proses pidana.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memastikan perkara tersebut tetap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cibinong untuk disidangkan.

Saat ini, berkas perkara masih dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum bersama Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sebelum proses pelimpahan ke pengadilan dilakukan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma, mengatakan perdamaian yang telah disepakati kedua belah pihak tidak menghapus pertanggungjawaban pidana karena perkara tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Walaupun ada kesepakatan damai antara pihak tersangka dengan keluarga korban, perkara ini tetap kami lanjutkan ke Pengadilan Negeri Cibinong,” kata Agung kepada wartawan, Senin 6 Juli 2026.

Baca Juga: Proyek Pembongkaran Pasar Bogor Molor, Ternyata Ini Penyebab Target Juli Gagal Tercapai

Menurut dia, mekanisme Restorative Justice tidak dapat diterapkan dalam perkara tersebut.

Alasannya, tujuan pemulihan sebagaimana konsep keadilan restoratif tidak mungkin tercapai ketika korban telah meninggal dunia.

“Adanya perjanjian damai dan ganti rugi itu tidak bisa lantas diajukan Restorative Justice, karena bagaimana mau dipulihkan seperti semula jika korbannya meninggal dunia,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *