Meski demikian, Kejaksaan mengakui adanya perdamaian dan pemberian ganti rugi tetap akan menjadi salah satu pertimbangan saat menyusun tuntutan terhadap tersangka.
Agung juga memastikan tersangka berinisial Y tidak akan memperoleh penangguhan penahanan maupun status tahanan kota.
Tersangka tetap menjalani penahanan hingga proses persidangan berlangsung.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Juli 2026 Lengkap, Ada yang Karier Melesat, Ada yang Hubungannya Berubah Total
“Tersangka tetap kami tahan. Jika ada perjanjian damai dan pembayaran ganti rugi, itu akan dipertimbangkan dalam tuntutan,” katanya.
Di sisi lain, Kejaksaan membuka kemungkinan mengembangkan perkara tersebut.
Panitia atau event organizer kegiatan berburu babi hutan Rengganis berpeluang ikut dimintai pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan unsur kelalaian dalam penyelenggaraan kegiatan.
“EO atau panitia pemburu babi hutan Rengganis bisa ikut menjadi tersangka karena juga ada unsur kelalaian hingga terjadi korban digigit anjing pemburu sampai meninggal dunia,” ujar Agung.
Kasus ini bermula dari insiden yang menewaskan seorang bocah asal Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Polisi kemudian menetapkan Y, warga DKI Jakarta yang merupakan anggota komunitas Pemburu Babi Rengganis, sebagai tersangka.
Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 474 ayat 3 dan Pasal 363 huruf c KUHP terkait dugaan kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.





