INFOLADISHA – Penggeledahan sebuah rumah mewah di kawasan Sentul City, Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, menyita perhatian publik.
Dalam operasi yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Republik Indonesia atau Kortas Tipikor Polri, penyidik mengamankan barang bukti bernilai fantastis yang diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Barang bukti yang disita terdiri atas 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, dokumen penting, hingga sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.
Penggeledahan berlangsung sejak Rabu malam, 8 Juli 2026, hingga Kamis dini hari, 9 Juli 2026.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Jenal Mutaqin Tegur Kontraktor Proyek Jalan Batutulis, Ceceran Tanah Kotori Badan Jalan
Penyidik mendalami keterkaitan barang bukti itu dengan sejumlah perkara besar, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara di PLN, kasus ASABRI, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Selain emas batangan dan uang asing, polisi turut mengamankan berbagai dokumen yang akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
Sejumlah foto keluarga yang ditemukan di dalam rumah juga ikut diamankan sebagai bagian dari proses tersebut.





