INFOLADISHA – Polemik di Stasiun Cibinong belum mereda.
Setelah sempat diwarnai keluhan soal penataan lapak pedagang, kini giliran pemberlakuan tarif parkir baru yang memicu tanda tanya di kalangan pengelola parkir dan pengemudi ojek pangkalan.
Tarif parkir Stasiun Cibinong mulai diberlakukan pada Jumat 10 Juli 2026.
Namun, hingga hari pertama penerapan, sejumlah pihak yang selama ini beraktivitas di kawasan stasiun mengaku belum menerima sosialisasi resmi mengenai perubahan sistem parkir tersebut.
Pantauan di lokasi menunjukkan dua spanduk telah dipasang di area Stasiun Cibinong.
Satu spanduk berisi pemberitahuan dimulainya operasional sistem parkir baru.
Spanduk lainnya memuat rincian tarif yang berlaku untuk sepeda motor, mobil, hingga truk.
Untuk kendaraan roda dua, tarif parkir lima menit pertama sebesar Rp2.000.
Selanjutnya dikenakan Rp3.000 pada satu jam pertama dan Rp2.000 untuk setiap jam berikutnya.
Tarif maksimal selama 12 jam dipatok Rp10.000, sedangkan tarif kendaraan menginap sebesar Rp15.000.
Sementara itu, tarif parkir mobil ditetapkan Rp3.000 untuk lima menit pertama, Rp5.000 pada satu jam pertama, lalu Rp3.000 pada setiap jam berikutnya.
Baca Juga: Jenal Mutaqin Tegur Kontraktor Proyek Jalan Batutulis, Ceceran Tanah Kotori Badan Jalan




