INFOLADISHA – Penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara terus bergulir.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor kini membuka peluang menjerat tersangka berinisial BAP dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seiring penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Langkah itu dilakukan bersamaan dengan upaya penyidik memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
Selain mengumpulkan alat bukti, Kejari juga menelusuri kepemilikan aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi proyek rumah sakit tersebut.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor, Renaldy Adriansyah, mengatakan penyidik telah dua kali melakukan penggeledahan di lima rumah yang berkaitan dengan BAP.
Baca Juga: Tulang Kering Sakit Setelah Lari? Kenali Shin Splints Sebelum Cedera Makin Parah
Lokasi tersebut meliputi tiga rumah di Kota Bogor dan dua rumah milik orang tua serta mertua tersangka.
Tiga rumah di Kota Bogor berada di Perumahan Pakuan Hills, Kelurahan Pakuan, Bogor Selatan sebanyak dua unit, serta Perumahan Duta Kencana, Kecamatan Tanah Sareal.
Adapun dua lokasi lainnya berada di Desa Cemplang, Kecamatan Cibungbulang, dan Desa Kopo, Kecamatan Cisarua.
“Dalam penggeledahan tersebut kami tidak hanya mencari dokumen alat bukti, tetapi juga menyita aset milik tersangka, salah satunya mobil Toyota Camry Hybrid tahun 2021. Penyitaan dilakukan sebagai upaya pemulihan kerugian negara sekaligus bagian dari penyelidikan dugaan TPPU,” kata Renaldy, Kamis (23/7/2026).





