Dari hasil penelusuran sementara, penyidik menduga BAP memiliki sejumlah kendaraan lain, di antaranya Toyota Camry Hybrid, Daihatsu Luxio, serta aset lain yang masih dalam proses pelacakan.
Baca Juga: 7 Cara Membatasi Aplikasi Background di Android agar HP Tidak Lemot dan Baterai Lebih Awet
Penyidik juga menduga sebagian aset telah dipindahkan sebelum penggeledahan sehingga tidak ditemukan di kediaman tersangka.
“Kami terus melacak seluruh aset milik tersangka BAP. Berdasarkan hasil audit investigatif BPK RI, kerugian negara dalam proyek pembangunan RSUD Bogor Utara mencapai Rp9.179.191.850,” ujar Renaldy.
BAP yang merupakan mantan anggota Tim Pokja Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULPBJ) sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik juga menilai yang bersangkutan tidak kooperatif selama proses penyidikan.
Apabila nantinya terbukti melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi, BAP dapat dijerat Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.





