INFOLADISHA – Proyek pembangunan lapangan padel yang dilengkapi kafe di Jalan Alternatif Sentul, Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, disegel Satpol PP, Kamis (23/7/2026).
Penindakan dilakukan setelah pengembang belum dapat menunjukkan dokumen perizinan, meski pembangunan disebut sudah berjalan sekitar tiga bulan.
Selain memasang segel, petugas juga menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan.
Proyek tersebut baru dapat dilanjutkan setelah seluruh persyaratan administrasi dan perizinan dipenuhi.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Bogor, Erwin Subhan, mengatakan langkah itu diambil sebagai bentuk penegakan peraturan daerah.
Baca Juga: Patroli Gabungan di Kota Bogor Sasar Titik Rawan, Petugas Tak Temukan Gangguan Trantibum
Hingga pemeriksaan dilakukan, pihak pengembang belum bisa membuktikan legalitas proyek yang tengah dikerjakan.
“Langkah penegakan Perda yang dilakukan Satpol PP ini bertujuan mendorong perbaikan administrasi, sebab sampai saat ini pihak pengembang belum bisa memperlihatkan atau membuktikan perizinannya,” kata Erwin.
Ia menegaskan penyegelan bukan ditujukan untuk menghambat investasi di Kabupaten Bogor.
Menurutnya, setiap pelaku usaha tetap wajib menyelesaikan seluruh proses perizinan sebelum memulai pembangunan.





