INFOLADISHA – Pemerintah Kota Bogor menyiapkan aturan baru untuk menekan maraknya parkir liar.
Ke depannya, pengendara yang memarkir kendaraan di lokasi terlarang tidak hanya dikenai tindakan penggembokan atau pengempesan ban, tetapi juga bakal dikenakan sanksi berupa denda.
Ketentuan tersebut tengah disusun dalam Peraturan Daerah (Perda) yang saat ini masih dibahas bersama DPRD Kota Bogor.
Dinas Perhubungan berharap kebijakan baru itu mampu memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan pengendara.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, mengatakan sanksi denda akan diterapkan bagi kendaraan yang kedapatan parkir di kawasan yang telah ditetapkan sebagai lokasi larangan parkir.
Baca Juga: Tiga Bulan Dibangun tanpa Izin, Proyek Lapangan Padel di Sentul Disegel Satpol PP
“Akan diterapkan tindak buy now, ke depan ada Perda, yang parkir di tempat terlarang akan dikenakan denda,” kata Sujatmiko, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, pembahasan regulasi tersebut sudah beberapa kali dilakukan bersama DPRD Kota Bogor dan kini masih dalam tahap penyusunan.
“Lagi disusun (Perda) kami sudah beberapa kali diundang untuk membahas ini,” ujarnya.
Sujatmiko menilai penerapan denda akan lebih efektif dibanding penindakan yang selama ini dilakukan. Selain memberikan efek jera, hasil denda juga berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).





