INFOLADISHA — Lahan pertanian di Kota Bogor terus berada di tengah tekanan keterbatasan ruang.
Dari catatan yang tercantum dalam Perda Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2019, hamparan pertanian yang tersisa kini sekitar 58 hektare.
Pemerintah Kota Bogor tak ingin lahan yang masih bertahan tersebut terus berkurang.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan pihaknya akan kembali mengidentifikasi lahan pertanian bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) serta aparat wilayah.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan lahan yang sudah ditetapkan dalam perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) benar-benar tetap terjaga.
Baca Juga: Kota Bogor Prioritas Hibah Damkar dan Truk Sampah dari DKI, Dedie: Jangan Jadi Polemik
“Saya akan coba mengidentifikasi ulang, akan mengundang DKPP bersama aparat wilayah memastikan bahwa Perda yang sudah kami tetapkan 58 hektare itu harus betul-betul konsisten,” kata Jenal saat menghadiri panen raya KTD Bangun Tani Hias di Kampung Cikeas, Kelurahan Katulampa, Senin (5/10/2026).
Menurut Jenal, menjaga lahan pertanian menjadi persoalan penting bagi Kota Bogor yang memiliki keterbatasan lahan. Sebab, fungsi lahan pertanian tidak berhenti pada produksi pangan.
Lahan tersebut juga berperan sebagai area resapan air, termasuk bagi wilayah sekitar Kota Bogor.





