INFOLADISHA – Kabar baik bagi warga Indonesia yang menjuarai kompetisi internasional.
Mulai 6 Juni 2025, hadiah yang dibawa pulang dari luar negeri hasil lomba atau penghargaan resmi bebas dari bea masuk dan berbagai pungutan pajak.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Regulasi ini memperjelas aturan yang sebelumnya belum diatur secara spesifik dalam PMK 203/2017.
“Hadiah yang dibawa penumpang dari luar negeri kini bisa bebas bea dan pajak, asalkan memenuhi empat kriteria utama,” ujar Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Chairul Anwar, Jumat (6/6/2025).
Berikut empat syarat yang harus dipenuhi agar hadiah lomba dari luar negeri bisa bebas pajak:
1. WNI Penerima Hadiah
Penumpang harus merupakan Warga Negara Indonesia yang menerima hadiah dari perlombaan atau penghargaan.
2. Jenis Kegiatan yang Diakui
Hadiah berasal dari ajang perlombaan atau penghargaan di bidang olahraga, ilmu pengetahuan, seni, budaya, keagamaan, atau bidang lain yang diakui secara resmi.
3. Bukti Keikutsertaan
Penumpang wajib menyertakan dokumen resmi yang membuktikan keikutsertaannya dalam lomba atau penerimaan penghargaan.
Dokumen bisa berasal dari kementerian, lembaga/institusi di Indonesia, panitia penyelenggara luar negeri, atau pemberitaan media nasional maupun internasional.
4. Bukan Barang Tertentu
Hadiah tidak boleh berupa kendaraan bermotor, barang kena cukai (seperti rokok dan minuman beralkohol), atau hasil dari undian maupun perjudian.







