4. Bukan Barang Tertentu
Hadiah tidak boleh berupa kendaraan bermotor, barang kena cukai (seperti rokok dan minuman beralkohol), atau hasil dari undian maupun perjudian.

Chairul menegaskan, jika seluruh kriteria tersebut terpenuhi, maka barang tersebut tidak dikenakan bea masuk, tidak ada tambahan bea, PPN, PPnBM, maupun PPh.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para atlet, seniman, ilmuwan, hingga tokoh budaya yang mengharumkan nama bangsa di kancah internasional.
Kini, mereka bisa membawa pulang hadiah prestasi tanpa perlu pusing memikirkan pajak.***





