BeritaBogor

Becak Listrik di Bogor Tak Boleh Masuk Pusat Kota, Lalu ke Mana Rutenya?

×

Becak Listrik di Bogor Tak Boleh Masuk Pusat Kota, Lalu ke Mana Rutenya?

Sebarkan artikel ini

Ada 16 ruas jalan yang dilarang dilintasi becak

Pembatasan operasional becak di pusat kota bukan aturan baru.

Larangan tersebut telah tercantum dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2006, yang menetapkan 16 ruas jalan tidak boleh dilintasi becak.

Sejumlah ruas yang termasuk dalam pembatasan itu di antaranya Jalan Djuanda dan jalur di kawasan Sistem Satu Arah (SSA).

Sementara itu, Kota Bogor telah memiliki 160 unit becak listrik.

Kendaraan tersebut merupakan pemberian Presiden Prabowo Subianto kepada para pengemudi becak lanjut usia.

Dengan jumlah unit yang telah tersedia, penentuan rute menjadi bagian penting dalam rencana pemanfaatan becak listrik.

Pemerintah Kota Bogor masih membahas wilayah operasionalnya agar moda tersebut dapat membantu mobilitas warga tanpa masuk ke ruas jalan yang dibatasi.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *