INFOLADISHA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor angkat bicara terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan paslon nomor urut 2, Atang Trisnanto dan Annida Allivia.
Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna mengatakan pihaknya belum menerima laporan resmi dari masyarakat terkait mencuatnya dugaan pelanggaran dalam tahapan kampanye Pilkada 2024 itu.
“Kami sempat menerima informasi dari pemberitaan media, atas dugaan paslon tersebut yang melakukan kampanye di area masjid. Namun, sampai saat ini belum ada yang melapor ke kami,” katanya pada Senin (4/11).
Herdiyatna mengaku dirinya sempat berkomunikasi dan mencoba mengggali informasi dengan salah satu narasumber yang pertama memberikan statemen kepada sejumlah media yang mengadukan temuan dugaan pelanggaran kampanye.
Hal itu dilakukan untuk memastikan lokasi dan kronologi guna mencari sejumlah bukti kuat atas dugaan tersebut.
Baca Juga: Pesta Djuara Dedie-Jenal Menyedot Perhatian Ribuan Warga Mulyaharja
“Iya saya sudah coba konfirmasi ke yang bersangkutan (Ketua Gema Pena) tetapi informasinya baru sepenggal dan kami juga menyampaikan bahwa kalau merasa dirugikan silakan lapor dan sertakan butki,” ujarnya.
Bawaslu Kota Bogor siap menerima dan memproses setiap laporan pelanggaran kampanye yang terjadi, termasuk di tempat ibadah.
Menurutnya, sarana tempat ibadah memang harus dijaga netralitasnya, sesuai aturan Pasal 57 ayat (1) PKPU 13/2024 dan Pasal 69 UU 8/2015 yang melarang aktivitas kampanye di lokasi tersebut.
Untuk itu, Bawaslu mendorong masyarakat untuk melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran dalam tahapan kampanye.