Menurutnya, sarana tempat ibadah memang harus dijaga netralitasnya, sesuai aturan Pasal 57 ayat (1) PKPU 13/2024 dan Pasal 69 UU 8/2015 yang melarang aktivitas kampanye di lokasi tersebut.
Untuk itu, Bawaslu mendorong masyarakat untuk melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran dalam tahapan kampanye.
“Jika ada masyarakat yang melihat kegiatan kampanye di rumah ibadah, jangan ragu untuk melapor ke Bawaslu Kota Bogor,” tutup Herdiyatna.






