“Pelaku melakukan intimidasi terhadap korban bahwa korban menggunakan provider ilegal, kontrak palsu, atau pemalsuan identitas. Kemudian ditemukan skrip untuk menelepon calon korban,” jelas Yuldi.
Yuldi menjelaskan untuk meyakinkan korban, sindikat ini menyediakan peran khusus sebagai polisi utama. Komunikasi dilakukan melalui aplikasi Line dengan tambahan efek suara simulasi radio kepolisian agar terlihat autentik.
Yuldi menyebutkan meskipun eksekutor penipuan seluruhnya adalah warga Jepang, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya keterlibatan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai sopir. Sopir asal Bandung ini diduga berperan sebagai koordinator yang membantu operasional para pelaku selama di Bogor.
“Untuk keterlibatan WNI, kami sudah cek dan sudah meriksa, tidak ada (sebagai eksekutor). Namun, kami mendapatkan bahwa ada driver yang warga negara Indonesia, asli dari Bandung. Kegiatan ini langsung dikoordinir oleh driver yang membantu mereka,” ungkapnya.
Ke-12 pelaku berinisial TY, TN, AO, DM, TA, SM, KN, TS, ST, SK, NK, dan TO kini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Terhadap para terduga dan seluruh rangkaian jaringannya akan dikenakan proses hukum keimigrasian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini mereka didampingi pengacara, untuk deportasi masih dalam pemeriksaan,” tutup Yuldi.





