INFOLADISHA – Hujan yang turun membawa kesejukan, namun di balik itu tersimpan risiko yang tak bisa diabaikan, terutama bagi para pengguna jalan.
Berkendara saat hujan membutuhkan konsentrasi ekstra karena permukaan jalan yang licin, terbatasnya jarak pandang, dan potensi genangan air yang kerap memicu kecelakaan.
Di Indonesia, kondisi jalan yang bervariasi, dari jalan aspal mulus hingga jalan berlubang dan minim drainase, memperbesar potensi bahaya saat hujan mengguyur.
Genangan air menjadi ancaman yang kerap dijumpai. Tampak sepele, namun genangan bisa menjadi pemicu insiden fatal, terutama jika pengendara abai terhadap kecepatan.
Salah satu bahaya yang mengintai adalah fenomena aquaplaning, yakni kondisi di mana ban kendaraan kehilangan traksi karena tidak mampu mengusir air secara maksimal.
Akibatnya, kendaraan seperti “mengambang” di atas air, sehingga kendali pun hilang.
Dalam situasi ini, pengemudi sangat rentan kehilangan keseimbangan, khususnya pengendara sepeda motor.
Pemerintah pun telah mengantisipasi situasi ini lewat regulasi.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menegaskan bahwa pengemudi wajib mengurangi kecepatan saat melewati genangan air.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 116 Ayat 2 huruf C, yang mengatur perlunya menyesuaikan kecepatan agar tidak membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.





