INFOLADISHA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersiap menetapkan status darurat bencana untuk menghadapi potensi cuaca ekstrem di wilayah Bumi Tegar Beriman.
Langkah itu mengikuti keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang lebih dulu menetapkan status darurat bencana berlaku sejak 15 September 2025 hingga 30 April 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan seluruh langkah yang dimandatkan oleh Pemprov Jabar.
Menurutnya, status tanggap darurat berarti pemerintah harus memberi peringatan dan meningkatkan kesiapsiagaan.
“Kita juga bersama BPBD selalu cek and ricek. Kemarin porsi anggaran juga dicek ulang, jadi ada peningkatan kewaspadaan karena penetapan dari Gubernur,” ujar Ajat, Selasa (2/12/2025).
Ajat menegaskan bahwa seluruh unsur pemerintah daerah, termasuk Tim Reaksi Cepat (TRC), Command Center 112, petugas Damkar, dan layanan penyelamatan lainnya, harus berada dalam kondisi siap siaga menyikapi situasi cuaca yang tidak menentu.
Berdasarkan analisis BPBD dan BNPB, cuaca ekstrem diperkirakan masih akan berlangsung.
Karena itu, Ajat meminta masyarakat lebih selektif dalam melakukan perjalanan.
Ia mengimbau warga untuk mengurangi aktivitas di kawasan rawan, seperti gunung dan laut, demi menghindari risiko bencana mendadak.






