HeadlineInfo Otomotif

Cara Menghitung Pajak Mobil Listrik, Pencinta Otomotif Wajib Tahu!

×

Cara Menghitung Pajak Mobil Listrik, Pencinta Otomotif Wajib Tahu!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pajak mobil listrik. Foto: otoklix.com

Memiliki Torsi Instan

Salah satu fitur yang ditawarkan mobil listrik adalah mesin dengan torsi puncak yang langsung tersedia begitu pedal akselerator diinjak.

Dengan demikian, mobil listrik memberikan sensasi yang sangat responsif dan gesit, terutama dalam situasi stop and go.

Baca Juga: 7 Komponen Mobil Ini Wajib Anda Cek Setelah Melakoni Perjalanan Jauh

Perawatannya Terjangkau

Mobil listrik memiliki komponen yang lebih sedikit sehingga tidak memerlukan pelumas. Perawatannya juga tidak terlalu mahal.

Meskipun begitu, komponen-komponen yang sering bergerak seperti kampas rem  masih perlu diganti secara rutin demi menjaga keselamatan dalam berkendara.

Pajak Murah

Di DKI Jakarta sendiri, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hanya perlu dibayar 10%  oleh pemilik mobil atau kurang dari 10 juta rupiah.

Peraturan Pajak Mobil Listrik

Pajak kendaraan listrik sendiri sudah diatur dalam PP No.73 Tahun 2019. Penjelasannya sebagai berikut:

Pasal 24

Pasal ini menjelaskan bahwa kelompok barang yang dikenakan pajak dan dianggap mewah adalah kendaraan bermotor.

Pajak Penjualan terhadap Barang Mewah dikenakan dengan tarif 10% untuk kendaraan bermotor yang memiliki kabin ganda dan menggunakan motor listrik sebagai penggerak utama, baik dari baterai maupun sumber listrik lainnya, baik pada kendaraan maupun di luar kendaraan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *