INFOLADISHA – Di Indonesia sendiri, industri otomotif sedang mengalami peralihan dari kendaraan bermesin pembakaran internal ke teknologi hybrid atau mobil listrik.
Langkah ini ditegaskan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 mengenai Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) untuk Transportasi Jalan.
Usut punya usut, ternyata tarif pajak mobil listrik lebih terjangkau lho! Hal ini sudah diatur dalam Pasal 10 dan 11 Peraturan Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021.
Nah, buat Anda yang tertarik memiliki mobil ini, pastikan dulu mengetahui tarif pajak kendaraan listrik seperti yang dijelaskan di bawah ini seperti yang sudah Infoladisha rangkum dari laman otoklix.com.
Baca Juga: Penyebab Kendaraan Kusam dan Tips Sederhana Mengkilapkan Body Motor Anda
Kelebihan Mobil Listrik
Sebelum membahas pajak mobil listrik, kamu perlu tahu apa saja kelebihan dari kendaraan tersebut.
Mobil listrik diprediksi akan menjadi pilihan transportasi utama karena keuntungan yang didapatkan lebih banyak dibandingkan dengan mobil berbahan bakar bensin, seperti:
Kabin Lebih Senyap
Mobil listrik adalah opsi yang ideal bagi mereka yang mencari kenyamanan selama berkendara. Karena tidak adanya proses pembakaran di dalam mesin, kabinnya tidak bising. Yang terdengar hanyalah suara ban bergesekan dengan aspal.






