Baca Juga: Penyebab dan Cara Mengatasi Rem Blong pada Kendaraan
Pasal 17
Untuk barang yang termasuk dalam kategori kendaraan bermotor, dikenakan pajak penjualan barang mewah sebesar 15%.
Ini mencakup kendaraan bermotor yang mampu mengangkut 10 hingga 15 orang, termasuk kendaraan listrik dengan seluruh penggerak utamanya menggunakan daya listrik dari baterai atau sumber energi lainnya, baik itu di dalam kendaraan maupun dari luar kendaraan.
Pasal 36
Dalam kategori barang mewah seperti kendaraan bermotor, akan dikenakan Pajak Penjualan terhadap Barang Mewah dengan tarif 15% yang dihitung dari Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0% dari total harga jual.
Berapa Tarif Pajak Mobil Listrik?
Tarif pajak mobil listrik pada dasarnya selalu disesuaikan dengan nilai kendaraan itu sendiri, dihitung sebagai persentase tertentu dari harga mobil.
Di Indonesia, banyak produsen mobil telah memasarkan kendaraan bertenaga listrik seperti Tesla dan Hyundai.
Sebagai gambaran, berikut besaran tarif pajak mobil listrik dari kedua merek tersebut:
Pajak Mobil Listrik Tesla
Tahun 2020, kisaran pajak mobil Tesla yaitu Rp21.520.000 dengan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000.
Sedangkan pada tahun 2019, harga pajak mobil listrik ini berkisar Rp17.600.000 dengan biaya SWDKLLJ Rp143.000.





