Dennis juga menekankan, pihaknya mematuhi semua prosedur perizinan yang berlaku agar bisa beroperasi.
Ia mengklaim, semua dokumen perizinan telah dilengkapi sejak mereka beroperasi, baik di pemerintah pusat ataupun Pemkab Bogor.
“Pastinya dari sisi operasional sih tetap berjalan, sekarang akan lanjut lagi dengan tim dari Lingkungan Hidup. Apa berita acaranya, outputnya, kami pun akan coba menjawab hal-hal yang menurut kami itu memang valid ya,” kata Dennis.
Ia menegaskan, bobocabin yang merupakan glamping yang dikelolanya tidak menempati areal kebun teh yang aktif, melainkan semak-semak.
Di samping itu, dengan mengaplikasikan teknologi modular, hanya empat persen permukaan atas lahan seluas 1,2 hektare.
“Bangunan yang kami dirikan tidak mengganggu resapan air. Tidak seperti konvensional hotel yang heavy dengan bangunannya yang masif, kami betul-betul modular dengan pake cakar seperti itu,” ujarnya.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan, pemasangan plang tempat wisata di Bogor tersebut lantaran objek berdiri di kawasan hulu DAS Cikeas dan Cileungsi. Dimana luas DAS Bekasi mencapai 145 ribu hektare dengan segmen puncak seluas 28 ribu hektare.





