Ade menjelaskan, persoalan ini bermula dari pinjaman Rp850 juta yang diberikan Lee Darmawan KH, Direktur PT Bank Perkembangan Asia pada 1983, kepada PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu.

Pinjaman tersebut dijaminkan dengan lahan adat seluas 406 hektare di Desa Sukaharja.
Putusan Mahkamah Agung pada 1991 menyita lahan tersebut, bahkan bertambah luas menjadi 445 hektare.
Namun, hasil verifikasi 1994 menemukan hanya sekitar 80 hektare yang sesuai, karena warga sebenarnya tidak pernah menjual tanahnya.
Meski demikian, pada 2019 hingga 2022, Satgas BLBI bersama BPN kembali mengeklaim lahan 445 hektare itu dan memblokir seluruh proses peralihan hak tanah hingga pajak bumi bangunan, tanpa mengindahkan hasil verifikasi lama.
Dengan janji Gubernur Dedi untuk turun tangan langsung, masyarakat kini menaruh harapan besar agar aset desa bisa diselamatkan dari ancaman lelang.





