INFOLADISHA – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, angkat bicara soal kisruh lahan desa di Kabupaten Bogor yang terancam dilelang akibat sengketa Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Ia menegaskan, aset desa adalah milik masyarakat dan tidak boleh hilang begitu saja hanya karena dijadikan jaminan pinjaman.
“Besok saya ke sana. Itu aset desa, aset masyarakat. Nanti saya akan bicarakan dengan pihak perbankan. Berarti ada prosedur yang salah dalam memberikan jaminan,” ujar Dedi, Selasa (23/9/2025).
Dedi bahkan berjanji menyiapkan pengacara hebat untuk membela desa yang terseret kasus hukum tersebut.
“Kalau memang aset itu tiba-tiba menjadi jaminan bank, saya akan menyiapkan pengacara untuk menggugat,” tegasnya.
Selain itu, Dedi meminta seluruh pemerintah desa di Jawa Barat segera memperbarui data aset.
Menurutnya, banyak aset desa yang hingga kini belum memiliki sertifikat resmi.
“Minggu depan saya akan meminta desa segera meng-update data aset, karena masih banyak aset yang tidak memiliki sertifikat,” tambahnya.
Kisruh ini mencuat sejak Maret 2025, ketika petugas Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan menempelkan stiker peringatan di beberapa bangunan di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur.
Kabar desa akan dilelang pun menyebar luas, menimbulkan keresahan warga.
Namun, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Jawa Barat, Ade Afriandi, meluruskan bahwa desa yang dimaksud bukan Sukawangi, melainkan Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya.
Ade menjelaskan, persoalan ini bermula dari pinjaman Rp850 juta yang diberikan Lee Darmawan KH, Direktur PT Bank Perkembangan Asia pada 1983, kepada PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu.








