Ajat menjelaskan penerapan digitalisasi di Kabupaten Bogor difokuskan pada tiga sektor utama.
Ketiganya meliputi pengelolaan pendapatan daerah, sistem belanja pemerintah, serta penguatan infrastruktur jaringan dan teknologi informasi.
Dengan jumlah penduduk yang besar dan wilayah administrasi yang luas, sistem digital dinilai menjadi solusi strategis untuk meningkatkan efektivitas layanan keuangan pemerintah daerah.
Ia mengungkapkan hampir seluruh Pendapatan Asli Daerah pada tahun 2025 telah terintegrasi dengan sistem pembayaran digital.
Masyarakat kini dapat membayar pajak dan retribusi melalui berbagai kanal non tunai seperti mesin EDC, gerai ritel modern, layanan mobile banking, hingga loket pembayaran resmi.
Sekitar 60 persen wajib pajak tercatat telah menggunakan metode pembayaran digital.
Untuk meningkatkan transparansi pajak restoran, pemerintah daerah juga memasang perangkat tapping box yang berfungsi memantau transaksi usaha secara langsung.
Pada 2026 jumlah pemasangan ditargetkan mendekati 150 unit di berbagai lokasi usaha.
Sementara itu pada sektor belanja daerah, seluruh proses administrasi mulai dari perencanaan anggaran, pengajuan Surat Perintah Membayar hingga penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana kini telah dilakukan secara elektronik tanpa dokumen fisik.
Pemanfaatan tanda tangan elektronik juga telah diterapkan di seluruh perangkat daerah hingga tingkat desa.





