Bogor

DPRD Kota Bogor Soroti Hotel Prima Katulampa, Diduga Berdiri Tanpa Izin di Zona Permukiman

×

DPRD Kota Bogor Soroti Hotel Prima Katulampa, Diduga Berdiri Tanpa Izin di Zona Permukiman

Sebarkan artikel ini

“Dari PUPR juga disampaikan tidak ada PBG. Bahkan secara zonasi, wilayah tersebut memang tidak diperbolehkan untuk pembangunan hotel. Karena itu kami menyimpulkan kegiatan pembangunan harus dihentikan,” ujarnya.

Komisi III pun meminta Satpol PP Kota Bogor mengambil langkah lebih tegas terhadap pengembang.

Sebab, surat peringatan pertama yang sebelumnya dilayangkan disebut tidak mendapat respons.

Baca Juga: Dua Hari Gebyar PKBM Bogor Selatan Jaring 200 Calon Siswa Putus Sekolah

Rosyid mendorong agar pemerintah segera menerbitkan peringatan lanjutan hingga tindakan penyegelan bila pelanggaran tetap diabaikan.

“Sudah dilakukan peringatan pertama walaupun tidak direspons. Saya minta dilanjutkan ke peringatan kedua, lalu ke depan bisa dilakukan penyegelan atau pemasangan plang,” tegasnya.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri perwakilan DPMPTSP, Dinas PUPR, Disperumkim, Satpol PP, hingga Kecamatan Bogor Timur.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor Ahmad Aswandi menilai pengawasan terhadap pembangunan di wilayah Kota Bogor harus diperketat agar pelanggaran serupa tidak terus berulang.

Ia menegaskan pentingnya peran dinas teknis dan aparat penegak perda dalam memastikan seluruh proyek pembangunan berjalan sesuai aturan.

“Pengawasan dari dinas teknis seperti PUPR dan Satpol PP harus benar benar ketat, terutama ketika ada pembangunan yang berjalan tanpa izin,” kata Aswandi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *